Dewan Soroti Alih Fungsi Lahan di Purwakarta, BPN Usul Integrasi Data LSD ke RTRW

Kunker Komisi 3 DPRD Purwakarta di Kantor Pertanahan/taktis.co

Komisi 3 DPRD Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Kamis, 10 April 2025. Dalam kunker itu dibahas isu krusial alih fungsi lahan, khususnya konversi lahan sawah menjadi kawasan perumahan dan non-pertanian.  Kunjungan tersebut diterima Kepala Kantor Pertanahan, Juarin Jaka Sulistyo dan jajarannya.

Kekhawatiran Komisi 3 terkait dampak negatif alih fungsi lahan yang tak terkendali menjadi fokus utama diskusi. Ancaman terhadap ketahanan pangan dan peningkatan risiko bencana, seperti banjir, menjadi sorotan utama. Kasus sertifikat perumahan yang berdiri di atas lahan pertanian juga menjadi perhatian serius.

Setelah pemaparan dari Kantor Pertanahan, anggota Komisi 3 dari Fraksi PKB, Alaikassalam,  mengungkapkan keprihatinan terkait 17.000 hektar lahan yang diduga telah dialihfungsikan.

Ia mempertanyakan status legalitas lahan tersebut,  termasuk legalitas Surat Keputusan (SK) Kementerian terkait dan penetapan LP2B (Luas Penggunaan Penggunaan Tanah Berdasarkan Peruntukan), mengingat pembentukan pansus RT/RW yang akan segera dilakukan.  Beliau juga mempertanyakan pengawasan alih fungsi lahan ilegal yang menyimpang dari aturan tata ruang.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan, Juarin, menjelaskan bahwa peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Purwakarta, yang ditetapkan melalui SK Menteri ATR/BPN, memungkinkan perubahan jika terdapat izin atau hak atas tanah non-pertanian yang telah ada sebelum penetapan LSD.  Perubahan juga dapat terjadi untuk kawasan industri yang telah ditetapkan sebelum penetapan LSD, serta proyek strategis nasional yang memiliki regulasi yang jelas.

Juarin selanjutnya mengajukan usulan penting: integrasi data LSD ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas oleh pansus DPRD.  Ia menekankan, “Kami meminta dukungan agar LSD dimasukkan ke dalam Perda RTRW.”

Sinergi antara DPRD dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam penyusunan RTRW Purwakarta,  mendorong tata ruang yang berkelanjutan, dan memastikan kesesuaian peruntukan lahan di lapangan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga ketahanan pangan dan mitigasi bencana di Kabupaten Purwakarta.

Tinjau Pengelolaan Sampah di Pasar Induk Modern Cikopo

Komisi 3 DPRD Purwakarta kunker Kantor di PT. Jakatijaya Megah, pengelola Pasar Induk Cikopo/taktis.co

Usai dari Kantor Pertanahan, para wakil rakyat itu melanjutkan kunjungan kerja ke Kantor PT. Jakatijaya Megah, pengelola Pasar Induk Cikopo, yang berlokasi di Jalan Raya Cikopo, Kecamatan Bungursari. Kunjungan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan di lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.

Rombongan diterima oleh Manager Operasional PT. Jakatijaya Megah, Aldry Cakrawijaya. Dalam dialog tersebut, Aldry menjelaskan bahwa secara umum tidak ada permasalahan dengan lingkungan sekitar, baik dengan organisasi masyarakat, LSM, maupun karang taruna.

“Pasar memiliki unit pembuangan sampah sendiri dengan sopir yang digaji langsung oleh perusahaan. Memang kadang ada ceceran air sampah, tapi bisa kami tangani,” jelasnya.

Menurut Aldry, volume sampah yang dihasilkan pasar mencapai hampir 50 ton per hari, berasal dari sekitar 800 lapak aktif dari total 1.400 lapak yang tersedia. Saat ini, seluruh sampah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok.

Anggota Komisi III DPRD, Alaikassalam, menyoroti potensi permasalahan apabila ada kebijakan baru terkait penutupan TPA seperti Cikolotok. Ia juga mempertanyakan apakah pihak pengelola telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah.

Menanggapi hal tersebut, Aldry mengaku pernah bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun, pengelolaan tersebut terhambat karena kesulitan dalam memasarkan produk hasil olahan sampah. “Hingga saat ini kami belum menemukan formula pengelolaan sampah yang ideal,” ujarnya.

Aldry juga menambahkan bahwa akses ke TPA Cikolotok kerap terhambat akibat kondisi infrastruktur yang belum memadai.

Jajaran Komisi 3 DPRD juga menyampaikan bahwa persoalan sampah merupakan isu bersama yang juga dihadapi oleh pasar-pasar lain di Purwakarta. Diharapkan ada kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengelola pasar untuk mencari solusi jangka panjang yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *