SKtaktis.co – Dianggap membelot dan tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan serta mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain pada Pilkada 2024 lalu, Sutisna akhirnya dipecat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta.
Dari surat keputusan pemecatan yang beredar tertanggal 7 Januari 2025 dengan nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025 yang dikeluarkan DPP PDIP, point 5 ditulis, bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Sutisna, S.H., M.H., selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta masa bakti 2019-2024, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta dari PDI Perjuangan dan Rekomendasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sebagai ketua partai, Sutisna juga dianggap tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan serta mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, dan merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Dalam point berikutnya juga ditulis, bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan terhadap Sdr. Sutisna, S.H., M.H. dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
SK yang ditandatangi oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto itu memutuskan dan menetapkan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sutisna, S.H., M.H. dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian, melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Selain itu DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai dan SK ini berlaku sejak ditetapkan yaitu pada 7 Januari 2025.
Pemecatan yang dilakukan DPP parta tersebut juga mempertimbangkan bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai setiap anggota partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai.
DPP PDIP melihat bahwa sesungguhnya organisasi lartai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.
Dan setiap kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai. Dan jika ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.
Selain dari hasil rapat DPP PDIP, SK tersebut juga memperhatikan Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat nomor: 3232/1N/DPD-26/XI/2024, tertanggal 25 November 2024, perihal Usulan Pemberian Sanksi Kepala Ketua DPC Partai dan 4 Orang Anggota Fraksi Kabupaten Purwakarta. Dan Surat dari Pengurus DPC Kabupaten Purwakarta dan Fraksi DPRD PDI Perjuangan, tertanggal 5 November 2024, perihal Melaporkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta tidak mendukung paslon Pilkada (Bupati dan GUbernur) dari PDI Perjuangan dan kondisi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta.
Disclaimer: Naskah ini ditulis menyadur dari SK Pemecatan yang beredar disejumlah grup medsos. Hingga naskah ini ditulis, awak media belum dapat mengkonfirmasi para pihak terkait.