HMI Desak DLH Terbuka Soal Kendala Teknis di TPA Cikolotok

Abdullah Alfajri/taktis.co

taktis.co – Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LH dan SDA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta, Abdullah Alfajri, menegaskan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta untuk menyampaikan secara terbuka dan akuntabel berbagai kendala teknis dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok.

Abdullah menilai hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dari DLH mengenai persoalan teknis yang terjadi di TPA Cikolotok, padahal pengelolaan sampah merupakan layanan publik yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“DLH tidak bisa bersikap normatif atau tertutup. Ketika muncul persoalan di TPA Cikolotok, publik berhak mengetahui apa kendala teknis yang dihadapi dan langkah konkret apa yang sedang maupun akan dilakukan,” kata Abdullah, Senin, 22 Desember 2025.

Ia menekankan bahwa ketertutupan informasi justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan serta memperlebar jarak antara kebijakan pemerintah dan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban institusi publik.

Abdullah juga menyoroti pentingnya akuntabilitas DLH dalam mengelola fasilitas strategis seperti TPA, termasuk perencanaan, penggunaan anggaran, hingga kesiapan sarana dan prasarana pendukung.

“Jika ada keterbatasan alat, kapasitas, atau sumber daya manusia, maka itu harus disampaikan secara terbuka. Tanpa kejelasan, sulit menilai apakah pengelolaan TPA Cikolotok berjalan sesuai perencanaan atau justru bermasalah secara sistemik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong DLH untuk tidak menunda evaluasi terbuka dan segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

HMI Cabang Purwakarta, kata Abdullah, akan terus mengawal isu pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terkait TPA Cikolotok, dan mendorong adanya perbaikan kebijakan berbasis data, transparansi, dan kepentingan jangka panjang daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *