Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP M. Nazal Fawwaz, bersama dengan Resmob Polda Jabar, berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku yang berinisial H (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu malam, 8 Oktober 2025.
Korban yang berinisial DO (21), ditemukan meninggal dunia di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa pagi, 7 Oktober 2025.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan sehari setelah jasad korban ditemukan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku di Alfamart Rest Area KM 72A Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta,” ujarnya pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku H mengakui melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Ipda Cep Wildan menambahkan bahwa Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta, mengingat lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Polres Purwakarta. “Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, maka untuk tersangka beserta barang buktinya akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkasnya. (Gusti Junot)








