Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada hari Jumat, 26 September 2025 lalu Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Kerja Sekda.
Rapat ini bertujuan untuk membahas secara teknis isi perjanjian kerjasama yang akan menjadi landasan bagi peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Purwakarta.
Fokus utama dari kerjasama ini adalah perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi tenaga kerja non-formal, aparatur desa, serta pekerja sektor rentan lainnya.
Plh. Sekda Purwakarta, Nina Herlina menekankan bahwa perlindungan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Purwakarta. “Dukungan dari seluruh perangkat daerah sangat dibutuhkan dalam implementasi program-program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ujar Nina Herlina.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemerintah daerah. Dukungan tersebut akan diwujudkan melalui berbagai kegiatan, termasuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta optimis dapat mencapai target Universal Coverage (UC) sebesar 75% pada tahun 2025.
Hal ini akan memberikan perlindungan yang lebih luas dan tepat sasaran bagi seluruh pekerja di Kabupaten Purwakarta, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.