Kisruh Internal DPRD Pasca Penetapan Perda RPJMD

Gedung DPRD Purwakarta/Net.

Air beriak tanda tak dalam. Itu peribahasa lama. Situasi berbeda terjadi di lingkungan DPRD Purwakarta. Saat ini, situasinya sedang beriak-riak di dalam.

Riak atau kisruh bahkan dilaporkan sedang terjadi di tubuh lembaga wakil rakyat yang diiisi 50 orang politisi itu. Musababnya, hajat paripurna Perda perubahan KUA-PPAS dan Perda RPJMD 2025-2030, Jumat 18 Juli kemarin.

Selain diduga maladministratif, yang berpotensi cacat hukum terhadap produk yang dikeluarkannya. Secara politik di lingkungan internal DPRD pun nampaknya belum tuntas. Alhasil, muncul banyak faksi. Setuju dan tidak setuju. Beres dan tidak beres. Terakomodir dan tidak terakomodir.

Para pimpinan bahkan dilaporkan sedang sibuk membereskan pasukan di fraksi dan AKD-nya masing-masing. Namun bukannya membaik, gap malah diduga makin meruncing.

Belakangan, meski Perda sudah diketok, situasi ini kenungkinan berbuntut panjang. Selain karena faktor internal yang tidak tuntas. Tidak tuntas membaca regulasi, dan situasi politik.

Faktor eksternal dimana publik yang juga mulai ramai menyoroti hal ini. Bahkan muncul rumor DPRD akan dilaporkan ke pihak tertentu karena dugaan produknya yang cacat hukum.

Sejumlah anggota DPRD yang coba dikonfirmasi terkait ini memilih bungkam. Mereka menyarankan media langsung menanyakan kepada pimpinan. Namun sumber lain yang bertugas di lingkungan kantor DPRD tak menampik situasi tersebut.

“Denger-denger sih begitu om,” katanya, Sabtu 19 Juli 2025.

Diketahui, Jumat kemaren DPRD Purwakarta memparipurnakan dua Perda sekaligus yakni Perda KUA PPAS Perubahan 2025 dan RPJMD 2025-2030.

Prosesnya yang dituding kilat dan ugal-ugalan menyebabkan pembelahan sikap politik di tubuh para penghuni gedung putih. Puncaknya, sejumlah anggota memilih walkout bahkan tidak hadir saat rapat paripurna tersebut berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *