Bukan hanya kilat dan ugal-ugalan, rapat paripurna RPJMD Purwakarta 2025-2030 oleh DPRD dan Pemda Purwakarta, Jumat 18 Juli 2025 dianggap cacat hukum.
Pasalnya, sejumlah tahapan tidak ditempuh dalam proses penyusunan hingga penetapan Perda tersebut. Salah satunya rapat gabungan komisi. Dan pembahasan melibatkan seluruh unsur komisi bersifat harus karena merupakan amanat UU MD3.
Belum lagi, materi draft RPJMD yang dianggap krusial. Mengingat menyangkut nasib dan arah pembangunan Purwakarta lima tahun kedepan. Bukan hanya tentang rencana pengelolaan sumber daya alam, tapi juga sumber daya 1,08 juta manusianya.
Di luar itu, pembahasan RPJMD tingkat gabungan komisi yang agendanya akan dilaksanakan Jumat ini juga merupakan amanat Banmus. Satu-satunya forum yang bisa merubah jadwal tersebut adalah Banmus itu sendiri. Tidak yang lain.
Dan yang mengherankan lagi ketika jadwal rapat pembahasan gabungan komisi tersebut, tiba tiba berubah jadi rapat paripurna. Loncat. Sungguh bedebah dan menjengkelkan.
“Bagi saya ini heran aja, dan menjengkelkan. Masa dewan gak tau aturannya sendiri. Atau jangan-jangan dewan bekerja dibawah tekanan pihak luar. Pihak yang ngebet ingin segera pengesahan,” kata Anas Ali Hamzah, Direktur pada Lembaga Kajian Strategis Kebijakan dan Pembangunan (eLKAP) Kabupaten Purwakarta, kepada awak media.
Diketahui, dalam satu hari, DPRD Purwakarta bersama eksekutif memparipurnakan dua Perda sekaligus. Perda Perubahan KUA PPAS 2025 dan Perda RPJMD 2025-2029. Dalam prosesnya, pembahasan dilaksanakan superkilat.
Tak aneh, jika dalam rapat paripurna tersebut sejumlah anggota DPRD dilaporkan WalkOut dan bahkan tidak hadir sama sekali sebagai bentuk protes pelanggaran prosedur penetapan.








