Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purwakarta mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta untuk segera dan serius mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Desakan ini dilatarbelakangi oleh minimnya langkah konkrit yang terlihat satu tahun lebih setelah Perda tersebut disahkan.
Ketum Cabang PMII Purwakarta, Ali Akbar menyoroti potensi ekonomi kreatif yang signifikan di Purwakarta, yang dinilai mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun, potensi ini tidak akan terwujud secara optimal tanpa dukungan regulasi yang dijalankan secara efektif dan konsisten. Kekecewaan disampaikan atas apa yang dianggap sebagai Perda yang hanya menjadi dokumen formalitas belaka.
“Perda ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegas Ketua PMII Purwakarta. “Kami menuntut solusi konkret, salah satunya pembangunan infrastruktur pendukung seperti Gedung Kreatif oleh Pemkab Purwakarta. Keterbatasan akses ke Gedung Creative Center milik Provinsi Jawa Barat semakin mempertegas urgensi pembangunan fasilitas serupa di tingkat kabupaten,” tambah Ali Akbar kepada awak media, belum lama ini.
Lebih lanjut, PMII meminta DPRD untuk melakukan pengawasan dan evaluasi implementasi Perda secara berkala dan transparan. Pemkab juga didesak untuk lebih melibatkan elemen masyarakat dalam proses pengembangan ekonomi kreatif.
Ali Akbar, dalam keterangannya, menambahkan, “Potensi ekonomi kreatif Purwakarta sangat besar. Upaya yang telah dilakukan Komite Ekonomi Kreatif di bawah kepemimpinan Kang Hadi Albulaqi yang telah menjangkau desa-desa, belum diimbangi dengan solusi nyata dari pemerintah daerah. Ketidakpedulian ini merupakan bentuk kelalaian dalam mendorong kemajuan sektor kreatif yang seharusnya dapat menjadi solusi pengentasan pengangguran.”
PMII Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus mengawal agar Perda ini tidak hanya menjadi wacana. Mereka menekankan bahwa ekonomi kreatif merupakan kunci masa depan, dan Purwakarta memiliki potensi luar biasa untuk berkembang di sektor ini. Implementasi Perda yang efektif dan partisipatif menjadi kunci untuk merealisasikan potensi tersebut.