Datangi DPRD, Warga Tegaljunti Desak Solusi Manusiawi atas Rencana Penertiban Lahan PJT II

Audensi Warga Tegaljunti dengan DPRD Purwakarta/taktis.co

Puluhan warga Kampung Tegaljunti, RW 04 RT 06, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, hari ini mengikuti audiensi dengan DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Audiensi ini digelar menyusul surat teguran dari Perum Jasa Tirta II Wilayah II Purwakarta terkait rencana penertiban bangunan di sepanjang saluran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing yang berdiri di atas tanah negara.

Audiensi berlangsung di ruang rapat DPRD dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Luthfi Bamala, serta dihadiri oleh para Ketua Komisi DPRD, perwakilan dari Perum Jasa Tirta II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta, dan unsur dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Dalam forum tersebut, Kuasa Hukum warga, Asep Yadi Rudiana, menyampaikan kekhawatiran atas rencana penertiban yang akan berdampak pada sekitar 100 keluarga. Ia menegaskan bahwa warga tidak menolak aturan atau kepentingan tata ruang, namun meminta solusi yang manusiawi agar mereka tidak kehilangan tempat tinggal tanpa arah.

“Kami tidak meminta dibiarkan, tapi kami memohon solusi. Warga kami sudah puluhan tahun tinggal dan ikut menjaga lingkungan. Kalau digusur begitu saja tanpa tempat baru, tanpa kerohiman dalam waktu 7 hari bagaimana nasib mereka?” ujar Asep Bentar.

Dalam sesi tanggapan, anggota DPRD yang hadir, termasuk para Ketua Komisi, menyampaikan dukungan terhadap upaya penertiban yang dilakukan secara adil dan manusiawi. Mereka menegaskan bahwa hukum dan tata ruang harus ditegakkan, namun tidak boleh mengabaikan hak dasar warga atas tempat tinggal yang layak.

“Kami mendukung penertiban, tapi harus dengan pendekatan yang adil, tidak menyisakan masalah sosial baru. Warga harus tetap dijamin hak hidupnya,” kata salah satu anggota dewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *