DPRD dan Perusahaan Bermasalah: Pengawasan atau Oteng?

Aktivitas di Gedung DPRD Purwakarta/Net.

Sejumlah rapat komisi DPRD yang memanggil perusahaan bermasalah selama ini dianggap sebagai bentuk pengawasan wakil rakyat terhadap pelanggaran izin dan kepentingan publik. Namun, publik mulai mempertanyakan: apakah ini benar pengawasan? Ataukah hanya kedok formal untuk menyembunyikan negosiasi dan kompromi gelap?

Aktivis pada Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Dede Mulyadi mengungkapkan, terkadang pemanggilan-pemanggilan perusahaan bermasalaha oleh unsur DPRD Purwakarta ditenggarai seringkali berujung pada proses tawar-menawar, atau sekedar mencari uang pelicin yang jauh dari semangat penegakan hukum.

“Rapat formal itu hanya panggung sandiwara. Di balik itu, banyak kesepakatan yang dibuat secara tertutup, bahkan di luar gedung DPRD, seperti di rumah makan, hotel atau kafe. Ini bukan soal keadilan, tapi soal ‘oteng’ agar pelanggaran bisa dilupakan,” kata Dede kepada awak media, Rabu 4 Juni 2025.

Dede menegaskan, yang seharusnya menjadi mekanisme pengawasan kini berubah menjadi sarang persekongkolan kepentingan antara legislatif dan pengusaha.

“Kalau pengawasan bisa dibeli, berarti hukum tidak berlaku bagi yang mampu bayar. Ini jelas pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi,” kata Dede.

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi DPRD dalam proses pengawasan. Banyak panggilan dan hasil rapat yang tak pernah dipublikasikan, sehingga ruang-ruang negosiasi gelap terus terjaga.

“Sudah saatnya semua rapat DPRD harus terbuka untuk publik. Bukan hanya sebagai formalitas, tapi agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya proses,” ujar Dede.

Masalah ini bukan sekadar persoalan oknum, tapi soal sistem yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik korupsi dan kolusi di lembaga legislatif. Jika tidak ada perubahan, rakyat hanya akan terus menjadi korban dari politik yang menjual keadilan kepada penguasa modal.

Hingga naskah ini ditulis, awak media belum memperoleh konfirmasi atau pernyataan resmi dari pimpinan atau unsur lain di DPRD Kabupaten Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *