Colek DPRD, Puluhan Keluarga Penghuni Tanah PJT II Terancam Digusur

Surat Teguran/Net.

Puluhan keluarga di Kampung Tegaljunti, Purwakarta, khawatir kehilangan rumah mereka. Perum Jasa Tirta II telah mengirimkan surat peringatan karena rumah-rumah itu dibangun di atas tanah milik perusahaan, di sekitar saluran irigasi sekunder Solokan Gede dan Suplesi Kamojing.

Surat peringatan bernomor SD-10/GM2.DOP.7/UW/5/2025 membuat warga cemas. Banyak di antara mereka yang berpenghasilan pas-pasan. Kehilangan rumah berarti kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

Oleh karena itu, warga melalui kuasa hukumnya, Bapak Asep Yadi Rudiana, S.H., meminta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta. Mereka berharap DPRD membantu mencarikan solusi agar tidak kehilangan rumah dan mendapatkan tempat tinggal yang layak.

“DPRD Purwakarta memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak warga dan memastikan pemerintah daerah memberikan solusi yang tepat. Mereka diharapkan dapat menjadi mediator antara warga dan Perum Jasa Tirta II, serta mendorong pemerintah untuk mencari solusi relokasi yang layak,” kata Asep Bentar, begitu Advokat itu kerap disapa, kepada awak media, belum lama ini.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta punya tanggung jawab besar untuk melindungi warganya. Dalam kasus ini pemerintah harus hadir untuk membantu masyarakat yang kesulitan. “Warga berharap ada solusi adil dan cepat agar mereka tidak kehilangan tempat tinggal,” ujarnya.

Asep Bentar juga mengungkapkan bahwa seluruh warga pemilik bangunan di sepanjang saluran irigasi sekunder Solokan Gede, merupakan warga Negara Indonesia yang ikut merawat ekosistem dan melestarikan saluran irigasi sekunder yang berada di Kampung Tegaljunti, RW 04, RT 06, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, sehingga saluran irigasi tersebut tidak menimbulkan kerusakan alam dan banjir.

“Terhadap rencana Penertiban bangunan yang berdiri diatas tanah negara yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta II wilayah II Purwakarta, terhadap bangunan milik para warga yang berjumlah 100 (seratus) bangunan atau tempat tinggal, mengakibatkan para warga yang menempati bangunan tersebut, akan terancam tidak memiliki tempat tinggal yang layak dan terlantar,” kata Asep Bentar.

Ia juga mengingatkan bahwa negara harus menjamin rakyatnya tidak terlantar dan memiliki tempat tinggal yang layak. Sebagai warga Negara Indonesia yang berhak untuk hidup layak dan berhak mempertahankan hidupnya, sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28, UUD 1945, yang salah satunya yaitu Hak atas Tempat Tinggal dan Hak atas pangan, sandang, dan perumahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *