Sebuah dinamika menarik, mungkin tak hanya terjadi di Kabupaten Purwakarta, tengah berlangsung antara para kepala desa (kades) dan para wartawan. Bisa dibilang, hampir setiap hari, kantor-kantor desa di wilayah tersebut “dibanjiri” wartawan dengan berbagai alasan kunjungan; mulai dari silaturahmi, kunjungan rutin, hingga liputan kegiatan desa.
Para jurnalis ini, kerap disebut “wartawan lingdes,” meski tampaknya menjadi bagian integral dari proses publikasi pembangunan desa. Namun, realitanya, kehadiran mereka justru menimbulkan keluhan di kalangan para kades.
Keluhan tersebut bukan tanpa sebab. Kades merasa kewalahan menghadapi kunjungan puluhan wartawan setiap bulannya. Waktu mereka yang seharusnya digunakan untuk mengurus administrasi desa dan menjalankan program pembangunan, tersedot untuk melayani para tamu.
Beban ini semakin berat karena mereka seringkali harus mengeluarkan uang pribadi untuk memberikan ongkos atau sekedar uang bensin. Seorang kades di Kecamatan Bojong, misalnya, bahkan mengungkapkan bahwa pengeluaran pribadi untuk ini, cukup signifikan setiap bulannya.
Ironisnya, anggaran desa secara normatif tidak menyediakan pos khusus untuk kerjasama dengan media atau kegiatan publikasi. Para Kades berada dalam dilema. Mereka menyadari pentingnya peran media dalam mempublikasikan program pembangunan dan meningkatkan transparansi, namun di sisi lain, mereka terbebani oleh pengeluaran pribadi yang terus-menerus.
Kondisi ini mendorong para kades untuk meminta Bupati Purwakarta, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur anggaran publikasi pembangunan desa dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP).
Perbup diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi kades dari beban finansial tak terduga, sekaligus memberikan kerangka kerja yang jelas dalam kerjasama dengan media.
Tujuannya, hubungan antara pemerintah desa dan media dapat lebih harmonis dan produktif, sehingga publikasi pembangunan desa efektif dan efisien tanpa membebani kades secara finansial.
Alokasi DBHP untuk Program Publikasi Pembangunan Desa di Purwakarta: Sebuah Jalan Tengah?
Situasi ini menyoroti kompleksitas hubungan antara pemerintah desa, media, dan pengelolaan anggaran publikasi, menunjukkan kebutuhan akan regulasi yang lebih jelas dan terstruktur.
Di Purwakarta, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 96 Tahun 2023 tentang penyaluran dan pengalokasian DBHP dan Retribusi Daerah, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemerintah desa. Peraturan ini mengatur alokasi untuk biaya operasional desa dan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi DBHP untuk program publikasi pembangunan desa menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Publikasi efektif memungkinkan masyarakat mengakses informasi mengenai program pembangunan, membangun kepercayaan publik, meningkatkan partisipasi, dan mendorong pemerintahan yang responsif dan akuntabel. Alokasi DBHP bukan sekadar pengeluaran, melainkan investasi untuk membangun kepercayaan dan partisipasi.
Efektivitas alokasi ini bergantung pada perencanaan yang matang dan terukur, pemilihan media dan saluran komunikasi yang relevan, serta pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai juga krusial. Pemerintah desa perlu memiliki petugas yang terampil dalam mengelola informasi dan memanfaatkan teknologi informasi.
Kesimpulannya, alokasi DBHP untuk program publikasi pembangunan desa di Purwakarta merupakan langkah positif. Namun, keberhasilannya membutuhkan perencanaan matang, pemilihan media tepat, dukungan SDM kompeten, dan yang tak kalah penting, regulasi yang jelas dan terstruktur untuk mengatur kerjasama antara pemerintah desa dan media.
Dengan demikian, alokasi DBHP dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan desa yang transparan dan partisipatif.***
Yuslipar
Koordinator Forum Komunikasi Jurnalis Purwakarta (Fokus JP).