Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta pada Kamis, 17 April 2025 lalu, menghasilkan sejumlah poin penting terkait permasalahan LPK Azumya.
RDP yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, dan perwakilan LPK Azumy ini membahas kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan yayasan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, memimpin jalannya RDP. Suasana rapat terpantau serius, mencerminkan keprihatinan atas permasalahan yang menimpa para siswa LPK Azumy. Diskusi difokuskan pada upaya mencari solusi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Beberapa kesepakatan penting tercapai dalam RDP tersebut. Pertama, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta didesak untuk menertibkan dan mendata seluruh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beroperasi di Purwakarta. Langkah ini bertujuan untuk mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari dengan memastikan setiap LPK beroperasi sesuai aturan dan standar yang berlaku.
“Kedua, UPTD Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat diminta meningkatkan kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta. Pengawasan yang lebih intensif terhadap LPK, terutama terkait larangan mengadakan kontrak kerja, menjadi fokus utama. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi LPK yang melakukan praktik-praktik yang merugikan siswa,” kata Ricky kepada awak media.
Kemudian untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, diimbau untuk lebih selektif dalam mengeluarkan rekomendasi bagi LKP. Rekomendasi tidak akan diberikan kepada LKP yang memiliki rekam jejak bermasalah atau sedang dalam proses penyelesaian kasus. Hal ini untuk memastikan kualitas dan kredibilitas LKP yang beroperasi di Purwakarta.
“Lalu, LPK Azumy diminta segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Mereka harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para siswa dan segera melakukan pengembalian kerugian tersebut. Kami juga siap untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan serupa,” ujar wakil rakyat dari dapil satu Purwakarta itu.
RDP ini menjadi bukti komitmen DPRD Purwakarta dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya para korban Azumy. Hasil-hasil kesepakatan yang tercapai diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi permasalahan LPK Azumy dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Proses pengawasan dan penertiban LPK akan terus dilakukan untuk memastikan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja di Kabupaten Purwakarta tetap terjaga,” demikian Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta.***