Proses pengesahan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta periode 2025-2029 yang berlangsung kilat dalam dua hari, melalui rapat Bapemperda, rapat gabungan komisi, dan rapat paripurna DPRD, menuai sejumlah pertanyaan.
Kecepatan proses ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kedalaman kajian substansi dan tingkat partisipasi publik yang dilibatkan. Pembahasan yang dimulai Selasa (15/4/2025) pukul 13.30 WIB dan berakhir keesok harinya sekitar pukul 10.00 WIB dan dilanjut paripurna pada pukul 15.00 WIB (atau hari ini, Rabu 16 April 2025) terkesan terburu-buru. Waktu yang sangat terbatas ini memicu kekhawatiran akan dangkalnya pembahasan substansi RPJMD.
Dokumen penting yang seharusnya memuat arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan indikator kinerja yang terukur dan akuntabel kepada publik, kini dipertanyakan representasinya terhadap kebutuhan dan aspirasi warga Purwakarta.
Penulis menilai bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat. Pengesahan yang terburu-buru menimbulkan keraguan, apakah isinya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga, atau hanya sekadar salinan dari dokumen sebelumnya?”
Lebih jauh, proses pengesahan tersebut juga dikritik karena minimnya partisipasi publik. Hingga tahap pengesahan, nyaris tidak ada forum konsultasi publik yang inklusif, atau pelibatan akademisi, tokoh masyarakat, dan kelompok rentan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang demokratis dan partisipatif.
Desakan untuk peninjauan dan pelibatan publik yang lebih nyata pun muncul dari berbagai kalangan. Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta untuk membuka ruang revisi dan konsultasi lanjutan agar masukan substantif dari masyarakat dapat diakomodasi sebelum RPJMD difinalisasi.
Purwakarta membutuhkan pembangunan yang berpijak pada kenyataan, bukan sekadar rencana yang disusun secara tertutup. Kecepatan proses pengesahan RPJMD ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen Pemda dan DPRD Purwakarta terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Harapannya, bukan hanya kepatuhan prosedural yang diutamakan, melainkan juga terwujudnya proses deliberatif yang terbuka dan menghasilkan dokumen yang benar-benar mencerminkan kebutuhan riil warga Purwakarta.
Penulis juga menilai pengesahan RPJMD yang dilakukan secara terburu-buru dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif yang signifikan. Hal ini dikarenakan proses yang terlalu cepat dapat mengabaikan aspek penting seperti kajian mendalam dan partisipasi publik.
Proses pengesahan yang singkat dapat mengakibatkan minimnya kajian terhadap substansi RPJMD. Dokumen penting ini seharusnya memuat arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan indikator kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dengan waktu yang terbatas, kajian yang mendalam menjadi sulit dilakukan, sehingga potensi munculnya kebijakan yang tidak tepat sasaran dan tidak efektif sangat besar. Akibatnya, program pembangunan yang direncanakan mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan tidak berkelanjutan.
Proses yang terburu-buru juga berdampak pada minimnya partisipasi publik. RPJMD yang idealnya disusun secara partisipatif, melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat, untuk memastikan rencana pembangunan tersebut benar-benar mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Kurangnya partisipasi ini akan menghasilkan RPJMD yang tidak representatif dan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Pengesahan yang tergesa-gesa dapat mengurangi akuntabilitas pemerintah daerah. Tanpa proses yang transparan dan partisipatif, akan sulit untuk memastikan bahwa RPJMD tersebut benar-benar akan diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini dapat menyebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
RPJMD yang disusun secara terburu-buru berpotensi tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan. Tanpa kajian yang komprehensif dan pelibatan masyarakat yang cukup, rencana pembangunan yang dihasilkan mungkin tidak realistis dan sulit untuk diimplementasikan. Hal ini dapat mengakibatkan pemborosan anggaran dan sumber daya.
Kesimpulannya, pengesahan RPJMD yang terburu-buru berdampak negatif terhadap kualitas perencanaan, partisipasi publik, akuntabilitas, dan kesesuaian rencana dengan realita di lapangan. Proses yang matang dan partisipatif sangat penting untuk memastikan RPJMD menjadi dokumen yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Yuslipar
Penulis adalah Koordinator Forum Komunikasi Jurnalis Purwakarta (Fokus JP)