Opini  

Pencopotan Jabatan Kepala SDN Sawahkulon Bisa Berimplikasi Hukum

SDN Sawahkulon, Purwakarta/Net.

Dunia pendidikan di Purwakarta pasca lebaran sedikit terluka. Karena kebijakan mengumumkan kepada murid-muridnya, pada hari pertama masuk sekolah setelah lebaran memakai baju lebaran, Kepala SDN Sawahkulon, Pasawahan, Purwakarta dicopot dari jabatannya.

Padahal konon kebijakan itu pertanggal 8 April 2025 konon sudah diralat, namun pencopotan itu kadung sudah dijatuhkan. Secara esensial, persoalan mutasi, rotasi, promosi maupun penonaktifan jabatan adalah hak prerogatif Bupati. Yang teknisnya untuk dilingkungan pendidikan, dijalankan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Namun, perkara tersebut harus dilakukan melalui cara-cara yang mengacu pada ketentuan sesuai perundang-undangan, dan memperhatikan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Apabila tindakan itu terkesan semena-mena tanpa memberikan hak pembelaan dan merubah diri bagi orang tersebut, maka hal itu tidak mencerminkan tindakan yang berkeadilan.

Ikhwal kasus perbuatan pelanggaran ringan Kepala SDN Sawahkulon, dengan konsekuensi harus menerima tindakan pencopotan jabatan. Ini harus dijadikan bahan kajian, karena satu sisi akan menjadi pintu masuk terbukanya kembali intervensi pihak luar terhadap lingkungan pendidikan.

Apabila Bupati tanpa evaluasi dan pembinaan terlebih dahulu sesuai mekanisme, langsung mengambil tindakan yang prontal.

Terlepas dari pro dan kontra atas tindakan Bupati Purwakarta itu sendiri, yang jelas pencopotan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.

Prosedur ini penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan serta profesionalisme dalam dunia pendidikan.

Beberapa hal penting terkait prosedur pencopotan Kepsek, antara lain mengacu pada dasar hukum dan aturan. Selain harus bersabar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) atau Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Apakah ada Peraturan Daerah atau peraturan Kepala Dinas Pendidikan yang mengatur itu?

Kemudian, alasan pencopotan harus jelas dan terbukti. Melalui mekanisme evaluasi dan rekomendasi, dan Kepala Sekolah yang dicopot berhak memberikan klarifikasi atau pembelaan atas tuduhan atau evaluasi negatif yang diterima.

Jika ketentuan itu dilakukan secara profesional dan proporsional, maka pencopotan jabatan Kepala Sekolah itu dianggap bijak serta secara kausalitas tidak mengilustrasikan kesewenangan kekuasaan.

Perlu diingat, pencopotan jabatan Kepala Sekolah oleh Bupati bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jika ada indikasi bahwa tindakan tersebut sewenang-wenang, tidak prosedural dan atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Tindakan pejabat publik, termasuk Bupati wajib tunduk pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dan terkait pencopotan jabatan Kepala SDN Sawahkulon itu bisa digugat, jika tidak melalui prosedur yang benar.

Misalnya tanpa evaluasi atau pembinaan sebelumnya, tidak ada alasan yang sah atau rasional dan hanya karena kepentingan politik. Melanggar hak-hak administratif pejabat yang dicopot, dan tidak memberikan kesempatan untuk membela diri bagi yang bersangkutan.

Oleh karena itu, supaya tidak menimbulkan interpretasi negatif maupun potensi gugatan hukum, maka tindakan pencopotan jabatan Kepala Sekolah harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Agus M Yasin

Penulis adalah Sekretaris pada Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) Kabupaten Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *