Bank Rakyat Sita Rumah Rakyat?

Kuasa Hukum: Asep Yadi Rudiana SH

taktis.co – Pelaksanaan pelelangan aset milik nasabah atau debitur yang dilakukan Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) beserta Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purwakarta, Jawa Barat, digugat nasabah ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Pasalnya, aset lelang milik Yana Suryana salah seorang nasabah BRI Cabang Purwakarta ini diduga ditetapkan dengan nilai limit lelang yang rendah dan tidak wajar.

Yana Suryana melalui kuasa hukumnya, Asep Yadi Rudiana SH mengungkapkan, pelaksanaan lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh BRI Purwakarta melalui KPKNL dinilai cacat hukum dan jauh dari rasa keadilan.

“Kami sudah mengajukan gugatan melawan hukum ke PN Purwakarta,” tegas Asep Yadi, Advokat/Konsultan Hukum, yang Berkantor Pada Kantor Hukum Ben & Partners.

Pria yang akrab disapa Asep Bentar ini menegaskan, pelaksanaan eksekusi Lelang harus dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri ,sebagaimana dimaksud ayat 200 HIR dan 224 HIR, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan rasa keadilan.

“Sebagai negara hukum, pelaksanaan lelang Eksekusi yang dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Purwakarta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dengan dasar bahwa debitur Yana Suryana sekaligus klien kami sudah terlebih dahulu dinyatakan Wanprestasi tanpa adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut Asep menambahkan, bahwa Pernyataan negara hukum ditandai dengan adanya lembaga yudikatif yang bertugas untuk menegakkan aturan hukum.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat 1 bahwa kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sehingga jika Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Purwakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Purwakarta secara serta merta diberi kekuasaan dan kewenangan untuk menentukan seseorang telah wanprestasi dan melakukan eksekusi sendiri atas objek jaminan maka akibatnya akan terjadi ketidakadilan dan tidak adanya kepastian hukum,” pungkas Asep Bentar yang juga sebagai ketua Repdem Purwakarta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *